Posts

Showing posts with the label charityshield

Stop Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel

Image
Stop Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel MAKASAR, liputanterkini.co.id - Makin banyaknya angka korban kecelakaan di Provinsi Sulawesi Selatan belakangan ini, salah satunya di sebabkan adanya pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan. Sebab itu, Jajaran Polda Sulsel tak henti melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dalam menekan fatalitas angka kecelakaan. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=q9TwKi-DW8s[/embed] Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K. M.Hum, mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan. "Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Made Agus. ...

Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load

Image
Penjelasan Dirlantas Polda Sulsel Terkait Over Dimensi dan Over Load Banyak pelanggaran lalu lintas yang belum di pahami oleh masyarakat luas. Salah satunya terkait kendaraan ODOL (Over dimensi dan Over load) yang hingga saat ini masih merajalela di jalan raya. Sementara masyarakat tak banyak tahu bahwa Over dimensi dan Over load adalah dua substansi berbeda yang sama-sama melanggar hukum. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=_Hc_L7e94W4[/embed] Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK M. Hum,  OVER DIMENSI adalah Kejahatan  sesuai dengan pasal 316 ayat 2 dan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. OVER DIMENSI merupakan perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mens Rea atau Niat Jahat seseorang atau koorporasi, ucapnya. Unsur – Unsur Pidana OVER DIMENSI: 1. Barang siapa memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan ke...