Kejaksaan Agung nyatakan berkas Ferdy Sambo sudah lengkap
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Fadil menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Mengenai obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.
Hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.
Pada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).
Tangkapan layar-Undangan konferensi pers tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diperkuat oleh dua mantan pegawai KPK, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pembelaan Fair
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.
"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggelar konferensi pers terkait pelimpahan perkara dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak menampilkan empat orang tim sebagai narasumber.
Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.
Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.
Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala.
Terpisah, Arman Hanis membenarkan agenda konferensi pers yang bakal disampaikan oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berjumlah empat orang tersebut.
Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB. Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobby Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Iya benar (undangan konferensi pers) tim penasihat hukum ada empat," ujar Arman.
Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Seleksi Petugas Pengamanan Pemilu 2024 Diprioritaskan bagi Peserta Berusia tak Lebih dari 50 Tahun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan seleksi petugas pengamanan Pemilu 2024 diprioritaskan bagi peserta yang berusia tak lebih dari 50 tahun. Batasan usia maksimal bagi pelaksana pengamanan ini berkaca dari hasil evaluasi Pemilu 2019, di mana banyak personel yang sakit atau bahkan meninggal dunia. Sehingga dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata, ditekankan soal kesehatan dan kesiapan anggota pengamanan Pemilu 2024. “Untuk batasan usia dan kesehatan, hal itu menjadi salah satu concern utama dari hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu mengingat ada yang sakit dan meninggal dunia. Tentu saja ini menjadi masukan utama pada rakor hari ini untuk penegasan kembali bahwa untuk kesehatan dan kesiapan anggota yang melaksanakan kegiatan pengamanan, maupun komponen penyelenggara pemilu lainnya,” kata Sandi dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023). “Oleh karena itu, Polri...
Panglima TNI dan Kapolri Minta Maaf Pengamanan KTT Asean Bikin Macet Jakarta JAKARTA – Panglima TN I dan Kapolri kompak meminta maaf soal kemacetan arus lalu lintas selama Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 Asean berlangsung. “Saya mohon maaf karena memang ini perhelatan negara yang kita pertaruhkan untuk menjaga keamanan para pemimpin negara, sehingga perlu pengamanan-pengamanan yang mungkin ada yang mengganggu kegiatan rutin masyarakat,” kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Jakarta Pusat, usai melakukan pusat pengendalian operasi (Pusdalops), Kamis (7/9/2023). Dia juga menyebutkan pengamanan tersebut juga merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di acara internasional sebelumnya seperti di Bali dan Labuan Bajo yang kemudian dipraktekkan di KTT Asean Jakarta. Di sisi lain, Listyo Sigit menyebutkan bahwa rekayasa lalu lintas yang dilakukannya saat acara KTT berlangsung di Jakarta merupakan bagian dari operasi keamanan tingkat tinggi. Oleh karenanya, rekayasa jalan diperlu...
Kadiv Humas Polri Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Arist Merdeka Sirait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan duka cita atas wafatnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. “Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (26/8/2023). Menurut dia, sosok Arist Merdeka Sirait selama ini dikenal sebagai pribadi yang peduli dengan perlindungan anak, bahkan Polri sudah beberapa kali bekerja sama dengannya untuk mengungkap beberapa kasus terkait dengan anak. “Selama ini Polri sering bekerja sama dengan Arist Merdeka Sirait guna mengungkap beberapa kasus dan memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap anak,” ujarnya. Menurut Sandi, Indonesia khususnya Polri sangat kehilangan atas meninggalnya Arist Merdeka Sirait. Ia mendoakan Arist agar mendapa...
Comments
Post a Comment